Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Dewan SDA Nasional berwenang: a. MENETAPKAN rencana kerja Dewan SDA Nasional; b. MENETAPKAN tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional; c. memimpin rapat Dewan SDA Nasional sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan d. MENETAPKAN keputusan berdasarkan hasil persidangan Dewan SDA Nasional. (2) Ketua Harian Dewan SDA Nasional bertugas: a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air; b. melaksanakan tugas Ketua Dewan dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan; c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Koreksi Anda