Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. (2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota apabila yang bersangkutan: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun; d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Koreksi Anda