Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi dewan sumber daya air kabupaten/kota terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. ketua harian merangkap anggota; dan c. anggota. (2) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh bupati/walikota. (3) Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh kepala dinas. (4) Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komisi, kecuali ketua dan ketua harian. (5) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Koreksi Anda