Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi dewan sumber daya air provinsi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh gubernur.
(3) Ketua harian dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh kepala dinas.
(4) Anggota dewan sumber daya air provinsi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komisi, kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Koreksi Anda
