Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Ketua Harian merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(2) Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri koordinator yang membidangi perekonomian.
(3) Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.
(4) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsure-unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Koreksi Anda
