Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota. (2) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
Koreksi Anda