Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan sumber daya air provinsi berkedudukan di ibukota provinsi. (2) Dewan sumber daya air provinsi bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.
Koreksi Anda