Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam: a. menyusun dan merumuskan kebijakan nasional serta strategi pengelolaan sumber daya air; b. memberikan pertimbangan untuk penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; c. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah, serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah; dan d. menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat nasional.
Koreksi Anda