Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dewan SDA Nasional berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Dewan SDA Nasional bersifat nonstruktural, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
