Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, Dewan SDA Nasional harus sudah terbentuk.
Koreksi Anda
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini, Dewan SDA Nasional harus sudah terbentuk.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran