Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sekretariat dewan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (4) dilakukan oleh tim pemilihan anggota dewan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota. (2) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
Koreksi Anda