Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Sekretariat Dewan SDA Nasional belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(4) dilakukan oleh Tim Pemilihan anggota Dewan SDA Nasional.
(2) Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Koreksi Anda
