Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum dewan sumber daya air provinsi atau dewan sumber daya air kabupaten/kota terbentuk sesuai dengan Peraturan PRESIDEN ini, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota diselenggarakan oleh Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air. (3) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lainnya pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan PRESIDEN ini ditetapkan.
Koreksi Anda