Koreksi Pasal 42
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Dewan SDA Nasional terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional diselenggarakan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) sebagaimana dibentuk dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 123 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 83 Tahun 2002.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda
