Koreksi Pasal 41
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan operasional Dewan SDA Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
(3) Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
Koreksi Anda
