Koreksi Pasal 40
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan antarwilayah administratif, antarkepentingan antarsektor, atau urusan kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional dapat meminta masukan dari dewan sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14, dewan sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.
Koreksi Anda
