Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota, dapat dibentuk dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(2) Pembentukan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.
Koreksi Anda
