Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi, dibentuk dewan sumber daya air provinsi.
(2) Pembentukan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Koreksi Anda
