Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 12 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2008 tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan sumber daya air adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air yang meliputi Dewan Sumber Daya Air Nasional, dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain, dan dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain. 2. Dewan Sumber Daya Air Nasional yang selanjutnya disebut Dewan SDA Nasional adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat nasional. 3. Dewan sumber daya air provinsi atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air provinsi adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat provinsi. 4. Dewan sumber daya air kabupaten/kota atau dengan nama lain yang selanjutnya disebut dewan sumber daya air kabupaten/kota adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air tingkat kabupaten/kota. 5. Menteri adalah menteri yang membidangi sumber daya air. 6. Kebijakan Nasional Sumber Daya Air adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pengelolaan sumber daya air. 7. Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. 8. Unsur-unsur pemerintah adalah wakil-wakil instansi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. 9. Unsur-unsur non pemerintah adalah wakil-wakil yang berasal dari kelompok pengguna dan pengusaha sumber daya air serta lembaga masyarakat adat dan lembaga masyarakat pelestari lingkungan sumber daya air. 10. Strategi adalah langkahlangkah yang berisi program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 11. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
Koreksi Anda