Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 12 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Guru sebelum berlaknya Peraturan PRESIDEN ini dan telah menerima Tunjangan Tenaga Kependidikan, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Tenaga Kependidikan.
(2) Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sebagai Guru setelah berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Umum berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
