Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 12 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, bagi Pegawai Negeri Sipil yang menerima penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum kurang dari Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebelum digunakan untuk membayar iuran wajib Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberikan tambahan Tunjangan Umum sehingga penghasilan seluruhnya menjadi Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Koreksi Anda
