Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 12 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Besarnya Tunjangan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
