Pasal 1
Susunan
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan Program Pemerintah mengenai sandang dibentuk suatu Dewan Pertekstilan yang terdiri atas:
1. Menteri Pembangunan sebagai anggota merangkap Ketua,
2. Menteri Produksi sebagai anggota merangkap Wakil Ketua,
3. Menteri Distribusi sebagai anggota,
4. Menteri Keuangan sebagai anggota,
5. Menteri Perdagangan sebagai anggota,
6. Menteri Perindustrian Rakyat sebagai anggota,
7. Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan sebagai anggota,
8. Menteri Pertanian sebagai anggota,
9. Menteri Perburuhan sebagai anggota,
10. Menteri Agraria sebagai anggota dan
11. Gubernur Bank INDONESIA sebagai anggota.