Koreksi Pasal 58
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan khusus WP Skouw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) huruf e meliputi:
a. ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan dan keamanan;
b. ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer;
dan
c. ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana.
(21 Ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona HL dan Zona P-3 di Blok I.A.2 tidak dapat dialihfungsikan; dan
b. prasarana minimal berupa jalur mobilisasi alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan keamanan lainnya.
(3) Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan pada semua Zona yang ada di KPN.
(4) Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Zona yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana dapat dijadikan titik kumpul apabila syarat keselamatan dan ancarnan bencana pada lokasi taman terpenuhi/ baik;
b.7-ona . . .
Tnna yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana dapat menambahkan prasarana dan sarana minimum untuk kawasan rawan bencana serta dapat diatur mengikuti pedoman atau ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; dan Zona yang bertampalan dengan kawasan rawan bencana wajib menyesuaikan dengan ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan dengan ketentuan maksimal KDB 4Oo/o, KLB O,4, KDH 60%, TB 8 meter, GSB 1,5-2 meter.
Bagian Ketqjuh Ketentuan Pelaksanaan
Koreksi Anda
