Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27 huruf I merupakan bagian dari kawasan budi daya yang difungsikan sebagai peruntukan tempat pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di KPN. (21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. jumlah orang yang melintas lebih dari 7.500 (tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan b. jumlah kendaraan barang yang melintas lebih dari 100 (seratus) kendaraan per hari dengan beban paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap kendaraan. (3) Luas Z,ona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,62 (enam koma enam dua) hektare. (4lZonaPLBN... (41 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.2.
Koreksi Anda