Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(l) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan/ atau rekreasi.
(2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 41,14 (empat puluh satu koma satu empat) hektare.
(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona SPU skala kota (Zona SPU-1);
b. Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
c. Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).
Koreksi Anda
