Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Zona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g merupakan bagran dari kawasan budi daya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(21 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun daerah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan);
b. untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor pemerintahan tingkat kabupaten / kota aksesibilitas minimum berupa jalan kolektor;
c. untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa jalan lingkungan primer;
d. lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Zonasi;
e. lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter Ruang kota melalui pengembangan bangunan tunggal;
f. skala pelayanan yang direncanakan adalah tingkat nasional, regional, dan kota; dan
g. tidak
g. tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.
(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 6,28 (enam koma dua delapan) hektare.
(41 7-ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.8.1 dan Blok I.8.2.
Koreksi Anda
