Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e merupakan peruntukan Ruang yang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya. (21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar I.077,46 (seribu tujuh puluh tujuh koma empat enam) hektare. (3)Zona... (3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona ntmah kepadatan sedang (Zona R-3); dan b. Zona ntmat. kepadatan rendah (Zona R-41.
Koreksi Anda