Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Zona W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan peruntukan Ruang yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik alam, budaya, maupun buatan.
(21 Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. peruntukan lahan bagi kegiatan wisata dan ekonomi kreatif di tempat daya tarik wisata alam, budaya dan buatan; dan
b. mengakomodasi kegiatan wisata dan ekonomi kreatif yang memiliki kecenderungan mendapatkan sesuatu dan pengalaman baru yang bermanfaat dari daya tarik wisata alam, budaya, dan buatan.
(3) L:uas Zooa W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 18,28 (delapan belas koma dua delapan) hektare.
(4) Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.Et.1, dan Blok I.B.2.
Koreksi Anda
