Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: a. dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang; b. dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang; c. penentuan lokasi industri dilakukan dengan memperhatikan keserasian dengan lingkungan sekitar serta kebutuhannya; d. memperhatikan kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan sekitar industri; e. dapat dikembangkan di Zona R selama tidak mengganggu aspek lingkungan; f. memperhatikan penanganan limbah industri; g. berada di dalam bangunan deret atau perpetakan; h. disediakan lahan untuk bongkar muat barang hasil industri sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas sekitar permukiman; dan/atau i. memperhatikanketentuanperaturanperundang- undangan terkait dengan pengembangan lahan industri. (3) L:uas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 13,67 (tiga belas koma enam tujuh) hektare. (4lZonaKPI ... (4) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (f ) ditetapkan di Blok I.B.2 dan Blok I.B.3.
Koreksi Anda