Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa sungai. (2) Zona BA sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 11,54 (sebelas koma lima empat) hektare. (4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok LB.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.8.3. Bagran Ketiga Zona Budi Daya
Koreksi Anda