Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) hna CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d berupa permukiman/kampung tradisional. (2) Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satuan nrang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang yang khas. (3) 7.ona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. mengandung 2 (dua) situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan; b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun; c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi Ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun; d. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses Pemanfaatan Ruang berskala luas; dan e. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya. (4) Luas... (4) Luas Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,68 (satu koma enam delapan) hektare. (5) Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di BIok I.8.1 dan Blok I.B.2.
Koreksi Anda