Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazale sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang 2 (dua) meter;
b. jarak antarmakam satu dengan lainnya paling sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
c. tidak diperbolehkan melakukan penembokan/perkerasan pada tiap makam;
d. pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan jumlah masing-masing blok disesuaikan dengan kondisi pemakaman setempat;
e. batas antarblok pemakaman berupa pedestrian lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 200 (dua ratus) sentimeter dengan deretan pohon pelindung pada salah satu sisinya;
f.batas...
f. batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman atau kombinasi antara pagar buatan dengan pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung;
dan
g. rrang hijau pemakaman termasuk pemakaman tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari total area pemakaman.
(3) Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1,81 (satu koma delapan satu) hektare.
(41 Zona RIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.
Koreksi Anda
