Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 hurufj berupa batas negara di darat.
(21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pilar batas negara; dan
b. garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Blok I.A.2.
(41 Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah INDONESIA dengan Negara Papua Nugini di BIok I.A.2.
(5) Rencana pengelolaan batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
BABVI . ..
Koreksi Anda
