Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(l) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS).
(21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok 1.A.2 dan Blok I.B.2.
(3) Rencana jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.0OO sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
