Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf g terdiri atas:
a. jaringan drainase primer; dan
b. jaringan drainase sekunder.
(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran pembuangan utama pada:
a. Sungai Tami melewati SWP B; dan
b. jalan arteri primer ruas Hamadi-Holtekamp- Skouw/Bts. Papua New Guinea (PNG) yang melewati SWP A dan SWP B.
(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran pembuangan kedua pada jaringan jalan lokal primer di SWP B.
(41 Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Bagian
PRESIDEN PUELIK INDONESIA
Koreksi Anda
