Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c terdiri atas: a. jaringan distribusi tenaga listrik; dan b. gardu listrik. (21 Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUT'I); b. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan c. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR). (3) SUTT. . . (3) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a melewati SWP A dan SWP B. (41 SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melewati SWP A dan SWP B. (5) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c melewati SWP A dan SWP B. (6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. gardu induk; dan b. gardu distribusi. (71 Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1. (8) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, dan Blok I.B.2. (9) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala l:5.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda