Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 119 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2022 tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT PELAYANAN PINTU GERBANG SKOUW DI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa WP Skouw.
(21 WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan perkotaan di Kota Jayapura sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta kegiatan lintas batas di KPN.
(3) WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat pelayanan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
d. pusat perdagangan dan jasa lintas negara;
dan/atau
e. simpul transportasi tersier di KPN.
(41 WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 5slagian Kampung Mosso, sebagran Kampung Skouw Yambe, sebagian Kampung Skouw Mabo, dan sebagian Kampung Skouw Sae di Distrik Muara Tami pada Kota Jayapura seluas 2.535,58 (dua ribu lima ratus tiga puluh lima koma lima delapan) hektare.
(5) WP Skouw. . .
e
f. (5) WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. SWP A seluas 343,07 (tiga ratus empat puluh tiga koma nol tujuh) hektare; dan
b. SWP B seluas 2.192,52 (dua ribu seratus sembilan puluh dua koma lima dua) hektare.
(6) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas:
a. Blok I.A. 1 seluas 250,56 (dua ratus lima puluh koma lima enam) hektare; dan
b. Blok I.A.2 seluas 92,51 (sembilan puluh dua koma lima satu) hektare.
(71 SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
a. Blok I.B.1 seluas 632,59 (enam ratus tiga puluh dua koma lima sembilan) hektare;
b. Blok I.B.2 seluas 1.O82,77 (seribu delapan puluh dua koma tujuh tujuh) hektare; dan
c. Blok I.8.3 seluas 477,16 (empat ratus tujuh puluh tujuh koma satu enam) hektare.
Koreksi Anda
