Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 119 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN PENATA ANESTESI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Tunjangan Penata Anestesi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberian Tunjangan Asisten Penata Anestesi dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
