Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 119 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN PENATA ANESTESI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda