Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 119 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Teks Saat Ini
(1) Menteri Badan Usaha Milik Negara yang mengepalai dan memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Koreksi Anda
