Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 119 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, diberikan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian setiap bulan.
Koreksi Anda
