Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 119 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang tidak mempunyai tugas/pekerjaan/ jabatan tertentu di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; b. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diberhentikan dari pekerjaan/ jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri); d. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; e. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun. (2) Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Koreksi Anda