Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 118 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 165 Tahun 2015 tentang T\rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan SAR Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OLS Nomor 391), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda