Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 118 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2022 tentang RENCANA INDUK PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARADAN KAWASAN PERBATASAN TAHUN 2020-2024
Teks Saat Ini
(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. isu, visi dan misi;
b. arah strategis, kebijakan dan strategi pelaksanaan;
c. wilayahpengelolaan;
d. program dan kegiatan; dan
e. pemantauan dan evaluasi.
(21 Kegiatan pengelolaan BWN-KP tahun 2O20 dan tahun 2O21 telah dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
