Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan dengan kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri atas Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas.
(2) Dalam meningkatkan kelayakan proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dapat memberikan Dukungan Pemerintah.
(3) Kerja sama pemerintah dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
