Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan oleh Pengusul Proyek yang pendanaannya dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung, tender, atau seleksi.
(3) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menggunakan mekanisme penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal Penyedia Teknologi Industri tersebut merupakan:
a. satu-satunya penyedia yang mampu menyediakan Teknologi Industri yang dibutuhkan; atau
b. pemegang hak paten atas Teknologi Industri yang dibutuhkan.
(4) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
