Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
(1) Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan penganggaran atas Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci setelah penetapan oleh Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
