Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
(1) Tim Verifikasi terdiri atas:
a. pengarah:
1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
2. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi;
3. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan; dan
4. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. ketua: Menteri
c. anggota:
1. menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan;
2. menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang teknologi; dan
3. menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Koreksi Anda
