Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 118 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2020 tentang PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI
Teks Saat Ini
(1) Tim Verifikasi mengoordinasikan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(2) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi:
a. melakukan penilaian atas usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;
b. MENETAPKAN Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang diusulkan oleh Pengusul Proyek; dan
c. melakukan validasi atas pelaksanaan Alih Teknologi dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Verifikasi:
a. menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci, kecuali yang terkait dengan pelaksanaan proyek; dan
b. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
Koreksi Anda
